Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Nelayan Kecil Indramayu, Sering Ditangkap gara-gara Tak Tahu Langgar UU Perikanan

Kompas.com - 03/11/2020, 19:42 WIB
Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Beberapa nelayan kecil di Indramayu, Jawa Barat, sering ditangkap petugas kelautan karena melanggar Undang-undang Wilayah Pengelolaan Perikanan Nasional Republik Indonesia (WPP-NRI).

Ironisnya mereka ditangkap bukan karena kesengajaan melainkan ketidaktahuan adanya UU tersebut.

Padahal, UU tersebut telah disahkan pemerintahan beberapa tahun lalu dan banyak nelayan masih belum tahu.

Baca juga: Kasus Agen Minta Rp 32 Juta buat Pulangkan Jenazah TKI, Pemkab Indramayu: Itu Hanya Isu

Dewan Presidium Serikat Nelayan Tradisional Indonesia, menyebut tindakan nelayan kecil Indramayu tersebut sangat wajar.

Menurutnya jika nelayan melanggar diberi pemahaman atau pengarahan dari UU tersebut.

"Bukan dihukum. Mereka itu tidak tahu sebab (WPP-NRI) minim sosialisasi terhadap mereka. Jadi ketika ditangkap jangan dihukum, tapi diberi pemahaman," ujar Ketua Dewan Presidium Serikat Nelayan Tradisional Indonesia, Kajidin, kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Kajidin mengungkap, hukuman bagi nelayan melanggar UU tersebut bermacam dari penahanan hingga penghancuran kapal nelayan.

Untuk itu ia menilai UU tersebut bagi nelayan kecil perlu dikecualikan, sebab menurutnya masih belum efektif. 

Baca juga: Saat Kades Kesurupan, Raih Keris Penari Jaipong di Indramayu

Cari ikan di liar teritori

Di antara nelayan kecil ditangkap, menurutnya kebanyakan mencari ikan di luar teritori. Wilayah penangkapan ikan nelayan Indramayu di luar pulau Jawa hingga Malaysia, sehingga ditangkap petugas.

"Makanya saya keras sering advokasi mereka ketika ditangkap. Sebab yakin dalam hati mereka, tidak ada niat jahat. Mereka tidak tahu tentang undang-undang tersebut," ujarnya.

Bahkan, seringkali, karena ketidakefektifan undang-undang tersebut terhadap realitas kenyataan nelayan, dirinya menjadi jaminan. Sebab dijelaskannya nasib nelayan kecil masih di bawah batas sejahtera.

"Bayangkan saja, pandemi ini harga-harga ikan menurun drastis. Belum lagi mereka menutup biaya produksi hendak melaut mencari pendapatan untuk keluarga," jelas Kajidin.

Baca juga: Jalan Kaki Mengelilingi Batas Desa, Tradisi Unik Masyarakat Indramayu

 

 

Tidak tahu ada UU klaster laut

Sementara itu, nelayan Karangsong, Indramayu, Dasuki (57), menjelaskan dirinya tidak tahu tentang UU klaster laut tersebut.

Meski ada UU tersebut dirinya tidak pernah ditangkap sebab mencari ikan masih di seputaran laut Jawa.

"Nggak tahu. Tapi ya sering ada teman saya ditangkap di Malaysia dan negara lainnya. Tapi saya tidak tahu ditangkapnya karena apa, tapi dia juga balik lagi," terang Dasuki.

Mengenai UU kluster laut tersebut, Dasuki berharap bisa berpihak pada kehidupan nelayan kecil. Sebab nelayan kecil dijelaskannya masih butuh perhatian pemerintah.

"Untuk masalah bantuan Covid-19 saja, kita dari nelayan kecil belum banyak yang dapat. Minimalnya, ada untuk kita nelayan kecil semisal jaring tangkap," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com