Sementara itu, nelayan Karangsong, Indramayu, Dasuki (57), menjelaskan dirinya tidak tahu tentang UU klaster laut tersebut.
Meski ada UU tersebut dirinya tidak pernah ditangkap sebab mencari ikan masih di seputaran laut Jawa.
"Nggak tahu. Tapi ya sering ada teman saya ditangkap di Malaysia dan negara lainnya. Tapi saya tidak tahu ditangkapnya karena apa, tapi dia juga balik lagi," terang Dasuki.
Mengenai UU kluster laut tersebut, Dasuki berharap bisa berpihak pada kehidupan nelayan kecil. Sebab nelayan kecil dijelaskannya masih butuh perhatian pemerintah.
"Untuk masalah bantuan Covid-19 saja, kita dari nelayan kecil belum banyak yang dapat. Minimalnya, ada untuk kita nelayan kecil semisal jaring tangkap," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.