INDRAMAYU, KOMPAS.com - Beberapa nelayan kecil di Indramayu, Jawa Barat, sering ditangkap petugas kelautan karena melanggar Undang-undang Wilayah Pengelolaan Perikanan Nasional Republik Indonesia (WPP-NRI).
Ironisnya mereka ditangkap bukan karena kesengajaan melainkan ketidaktahuan adanya UU tersebut.
Padahal, UU tersebut telah disahkan pemerintahan beberapa tahun lalu dan banyak nelayan masih belum tahu.
Baca juga: Kasus Agen Minta Rp 32 Juta buat Pulangkan Jenazah TKI, Pemkab Indramayu: Itu Hanya Isu
Dewan Presidium Serikat Nelayan Tradisional Indonesia, menyebut tindakan nelayan kecil Indramayu tersebut sangat wajar.
Menurutnya jika nelayan melanggar diberi pemahaman atau pengarahan dari UU tersebut.
"Bukan dihukum. Mereka itu tidak tahu sebab (WPP-NRI) minim sosialisasi terhadap mereka. Jadi ketika ditangkap jangan dihukum, tapi diberi pemahaman," ujar Ketua Dewan Presidium Serikat Nelayan Tradisional Indonesia, Kajidin, kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Kajidin mengungkap, hukuman bagi nelayan melanggar UU tersebut bermacam dari penahanan hingga penghancuran kapal nelayan.
Untuk itu ia menilai UU tersebut bagi nelayan kecil perlu dikecualikan, sebab menurutnya masih belum efektif.
Baca juga: Saat Kades Kesurupan, Raih Keris Penari Jaipong di Indramayu
Di antara nelayan kecil ditangkap, menurutnya kebanyakan mencari ikan di luar teritori. Wilayah penangkapan ikan nelayan Indramayu di luar pulau Jawa hingga Malaysia, sehingga ditangkap petugas.
"Makanya saya keras sering advokasi mereka ketika ditangkap. Sebab yakin dalam hati mereka, tidak ada niat jahat. Mereka tidak tahu tentang undang-undang tersebut," ujarnya.
Bahkan, seringkali, karena ketidakefektifan undang-undang tersebut terhadap realitas kenyataan nelayan, dirinya menjadi jaminan. Sebab dijelaskannya nasib nelayan kecil masih di bawah batas sejahtera.
"Bayangkan saja, pandemi ini harga-harga ikan menurun drastis. Belum lagi mereka menutup biaya produksi hendak melaut mencari pendapatan untuk keluarga," jelas Kajidin.
Baca juga: Jalan Kaki Mengelilingi Batas Desa, Tradisi Unik Masyarakat Indramayu