SAMARINDA, KOMPAS.com – Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dilarang isolasi mandiri jika positif Covid-19.
Mereka diwajibkan menjalani isolasi di tempat khusus yang sudah disiapkan yaitu Gedung Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Pemprov Kalimantan Timur
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Padilah Mante Runa mengatakan, berdasarkan instruksi presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman saat rapat koordinasi pada 30 Oktober 2020.
Baca juga: Viral Video Dua ASN Kepergok Mesum di Dalam Mobil, Kabur dengan Kondisi Setengah Telanjang
Menindaklanjuti hal tersebut, Padilah sudah menyurati 44 dinas dan badan yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim pada 2 November 2020.
“Karena itu kami harap tak dibolehkannya lagi isolasi mandiri di rumah, Pemprov Kaltim telah menyediakan rumah karantina (isolasi) pasien terkonfirmasi Covid-19,” kata Padilah Mante Runa kepada awak media di Samarinda, Selasa (3/11/2020).
Saat ini sudah ada enam pegawai di Dinas Sosial Kaltim yang positif sudah diisolasi di tempat khusus. Mereka berstatus orang tanpa gejala (OTG).
Selanjutnya jika hasil tracing tim Satgas Covid-19 Kaltim menemukan ada yang berstatus OTG maka langsung dijemput petugas dibawa ke rumah isolasi.
Baca juga: Berniat 4 Anaknya Jadi ASN, Pensiunan Malah Tertipu Puluhan Juta
Hal tersebut agar bisa dilakukan pengawasan selama menjalani masa isolasi.