Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Penyedia Kerja, Pria Ini Perkosa 3 Perempuan

Kompas.com - 03/11/2020, 19:03 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - DBS (28) ditangkap Polres Malang karena memperkosa tiga perempuan pencari kerja.

Pelaku menggunakan modus sebagai penyedia kerja untuk memancing korbannya.

Aksinya itu dilakukan dengan mencari akun perempuan di media sosial yang mengunggah status sedang mencari pekerjaan.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku yang merupakan warga Donomulyo, Kabupaten Malang, sudah tiga kali menjalankan aksinya dengan korban yang berbeda.

Cara dan modus yang digunakan sama, yakni mengaku sebagai penyedia kerja kepada perempuan yang disapanya melalui media sosial.

Baca juga: 4 Pria Perkosa Remaja di Bawah Umur, 2 Pelaku Ditangkap

"Pelaku melakukan patroli di media sosial mencari wanita yang membutuhkan pekerjaan dengan melihat pada status media sosialnya. Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban melalui akun palsu miliknya yang menggunakan profil perempuan dan mengaku sebagai pemilik toko baju dan warung," kata Hendri, melalui rilis, Selasa (3/11/2020).

Setelah pelaku berhasil meyakinkan korban, pelaku lantas meminta nomor WhatsApp korban dan berkomunikasi melalui aplikasi itu.

Pelaku lantas mengajak bertemu dengan korban.

Karena pelaku menggunakan modus sebagai perempuan, dia lantas mengatakan kepada korban bahwa akan dijemput oleh seorang laki-laki yang merupakan anak buahnya. Seorang laki-laki itu tidak lain adalah dirinya.

"Pelaku mengajak korban bertemu, membawa korban ke tempat sepi, mengancam dan memperkosa korban," kata dia.

 

Pelaku melancarkan aksi pertama kalinya pada Maret 2020 dengan korban berinisial S.

Aksi kedua terjadi pada Juli 2020 dengan korban berinisial Z.

Sedangkan aksi ketiga terjadi pada 23 Oktober 2020 dengan korban berinisial N.

Dua korban pertama diperkosa di area ladang tebu Jalan Sono Indah, Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Baca juga: Perkosa Siswa SMP hingga Hamil, Seorang ASN Ditangkap Polisi

 

Sedangkan korban ketiga diperkosa di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 24 Oktober 2020 setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Polisi dapat mengidentifikasi melalui scientific crime investigation.

Pelaku dikenai Pasal 285 KUHP dan atau 365 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com