Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Ibu Rumah Tangga Tewas Ditembak gara-gara Utang Rp 30 Juta, Pelaku Mengaku Kesal

Kompas.com - 03/11/2020, 18:52 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 20 adegan diperagakan oleh Asgaburillah alias Sabil (34) di Polrestabes Palembang, saat dirinya menembak kepala seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Siti Fauziah (35) dengan menggunakan senjata api rakitan hingga tewas.

Dalam rekontruksi itu terkuak, jika motif pembunuhan tersebut dilatar belakangi kekesalan Sabil terhadap korban yang tak membayar utang sebesar Rp 30 juta terhadap pelaku.

Pada adegan tersebut terlihat, Sabil semula mendatangi kediaman korban yang berada diJalan Wirajaya II, Nomor 503, RT 3, RW 02, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Senin (12/3/2020).

Saat itu, ia sempat berbincang dengan korban untuk menanyakan permasalahan utang antara keduanya. Namun, Siti saat itu mengaku tak memiliki uang sehingga belum bisa membayar.

Baca juga: Kerangka Mayat dalam Karung Ditemukan di Saluran Irigasi LIPI Bogor

Kesal korban selalu berkelit

Mendengar ucapan itu Sabil lantas emosi dan kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dari pinggang dan mengancam menembak korban.

"Sudahlah nanti kena, saya makin kesal lalu saya tembak. Dia ini selalu berkelit," kata Sabil saat melakukan rekontruksi, Selasa (3/11/2020).

Setelah menembak korban, Sabil pun langsung melarikan diri. Sementara, seorang Saksi bernama Sarmila mencoba membawa korban yang tergeletak bersimbah darah untuk di bawa ke rumah sakit.

Akan tetapi, luka yang dialami oleh Siti terlalu parah hingga ia pun tewas sebelum mendapatkan perawatan.

Baca juga: Detik-detik Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Terlindas Truk Usai Terjatuh dari Motor, Berawal dari Gagal Menyalip

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan, rekontruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Setelah lengkap (P21), berkas itu akan langsung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses sidang.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Secepatnya berkas ini akan dilimpahkan,"singkat Irene.

 

Diberitakan sebelumnya, Asgaburillah alias Sabil (34) pelaku penembakan Siti Fauziah (35) hingga akhirnya ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah buron selama delapan tahun.

Pelaku ditangkap petugas ketika pulang ke rumahnya di Jalan Mesjid Sukamulia, RT 01, RW 02, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (21/9/2020) kemarin. Selama menjadi buronan, Sabil selalu berpindah tempat untuk menghindari petugas.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin 12 Maret 2012. Mulanya, pelaku datang ke rumah korban Siti untuk menagih utang sebesar Rp 30 juta.

Namun, korban saat itu mengaku sedang tak memiliki uang sehingga tidak bisa membayar. Kesal dengan ucapan tersebut, Sabil langsung mengeluarkan senjata api rakitan yang ia bawa dan menembak korban sebanyak dua kali hingga akhirnya tewas di tempat.

"Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelaku menembaknya sebanyak dua kali,"kata Anom saat melakukan gelar perkara, Kamis (1/10/2020).

Anom melanjutkan, pelaku pulang ke rumah karena merasa jika polisi tak lagi ingat atas kasus pembunuhan yang dilakukannya tersebut. Rupanya, prediksi dari Sabil itu salah, polisi yang mendapatkan informasi kepulangan tersangka langsung melakukan penangkapan saat ia berada di lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com