Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Perusda di Kaltim Sempat Beli 2 Rumah Mewah di Samarinda

Kompas.com - 03/11/2020, 18:43 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin mengatakan, tersangka kasus korupsi senilai Rp 29,7 miliar inisial YR ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

Mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) itu diamankan pada 2 September 2020 saat penyidik berhasil melacak keberadaanya.

“Kami jemput di sana (Bogor) bawa ke Kaltim. Kami periksa sampai 11 jam setelah itu kami langsung tetapkan tersangka,” ujar Prihatin saat memberi keterangan pers di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Mantan Dirut Perusda di Kaltim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 29,7 Miliar

Selain YR, Kejati juga menetapkan tersangka N selaku dirut perusahaan fiktif yang dikerjasamakan dengan PT AKU.

Kedua orang ini disebut berperan penting dalam penggunaan anggaran senilai Rp 29,7 miliar yang merugikan negara ini.

YR, kata Prihatin, sempat membeli dua rumah mewah di Samarinda menggunakan uang tersebut.

Satu unit di perumahaan Villa Tamara dan satu unitnya lagi di perumahan Sempaja.

Namun, lanjutnya, dua rumah tersebut sudah dijual tahun 2015.

“Sehingga kami agak kesulitan untuk pengembalian asetnya,” tutur Prihatin.

Selain membeli dua rumah, kata Prihatin, uang tersebut itu digunakan untuk pembiayaan kerjasama dengan sembilan perusahaan yang enam di antaranya fiktif.

“Enam perusahaan fiktif ini dimainkan dua orang ini. Kami belum temukan bukti ada aliran dana ke orang lain, selain dua orang ini. Kalaupun ada bukti lain kami akan telusuri,” terang dia.

Baca juga: Mantan Dirut Perusda di Kaltim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 29,7 Miliar

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi tersebut bermula saat PT AKU menerima penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebanyak Rp 27 miliar dalam kurun waktu 2003, 2008 dan 2010.

Uang tersebut disalahgunakan peruntukannya dari yang semestinya digunakan untuk bidang usaha pengembangan pertanian, perdagangan, industri dan pengangkutan darat sesuai bidang usaha PT AKU.

“Malah digunakan untuk kerjasama sembilan perusahaan yang enam di antaranya perusahaan fiktif seperti penjualan solar dan lain-lainnya,” jelasnya.

Penyalahgunaan dana tersebut tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Jadi murni kehendak dirut. Perusahaan-perusahaan fiktif yang dikerjasamakan itu dua orang ini yang bermain,” terang dia.

Selain dana penyertaan modal Rp 27 miliar yang ditilep, dana laba operasional PT AKU senilai Rp 2,7 miliar juga dialihkan untuk kerjasama sembilan tersebut dan tanpa pertanggungjawaban.

Berdasarkan hitungan dari BPKP total kerugian negara sebesar Rp 29,7 miliar digunakan tanpa pertanggungjawaban. Kini kedua tersangka dan sudah ditahan.

Dana paling besar dihabiskan pada 2009 ketika keduanya membangun perusahaan fiktif bernama PT Dwi Palma Lestari.

Uang mengalir ke perusahaan ini sebanyak Rp 24 miliar.

“Sisanya dialirkan ke perusahaan lain yang semua pertanggungjawaban keuangannya tidak ada,” tegas dia.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com