Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Perusda di Kaltim Sempat Beli 2 Rumah Mewah di Samarinda

Kompas.com - 03/11/2020, 18:43 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

“Jadi murni kehendak dirut. Perusahaan-perusahaan fiktif yang dikerjasamakan itu dua orang ini yang bermain,” terang dia.

Selain dana penyertaan modal Rp 27 miliar yang ditilep, dana laba operasional PT AKU senilai Rp 2,7 miliar juga dialihkan untuk kerjasama sembilan tersebut dan tanpa pertanggungjawaban.

Berdasarkan hitungan dari BPKP total kerugian negara sebesar Rp 29,7 miliar digunakan tanpa pertanggungjawaban. Kini kedua tersangka dan sudah ditahan.

Dana paling besar dihabiskan pada 2009 ketika keduanya membangun perusahaan fiktif bernama PT Dwi Palma Lestari.

Uang mengalir ke perusahaan ini sebanyak Rp 24 miliar.

“Sisanya dialirkan ke perusahaan lain yang semua pertanggungjawaban keuangannya tidak ada,” tegas dia.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com