Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pelaku Remas Payudara di Tuban, Ternyata untuk Fantasi Seks

Kompas.com - 03/11/2020, 18:05 WIB
Hamim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Selang satu minggu kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya meremas payudara seorang pengendara perempuan yang melintas di jalan yang sama.

Dua kali sukses tanpa kendala dalam menjalankan aksinya, pelaku kembali mengulang perbuatannya sebanyak empat kali di kawasan jalan yang sama.

Baca juga: Kronologi Petani Adang Truk Pupuk Bersubsidi di Tuban, Berawal Hoaks Pupuk Langka

"Terakhir, pelaku meremas payudara seorang pengendara motor perempuan di jalan raya Merakurak-Jenu," terang dia.

Polisi menangkap pelaku dan menjerat dengan Pasal 290 Ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com