Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ali Tewas Dalam Sel Polres Klaten, Diduga Dianiaya Tahanan Lain

Kompas.com - 03/11/2020, 16:46 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Ali Mahbub (28), warga Joyotakan RT 001, RW 004, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah tewas diduga dianiaya sesama tahanan di Polres Klaten.

Istri Ali, Septiani (28), melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya cabang Pabelan, Sukoharjo, meminta polisi mengusut tuntas kematian suaminya.

Menurutnya, Ali meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit di Klaten pada Selasa (27/10/2020).

"Dengan meninggalnya almarhum suaminya (Ali Mahbub), dia menuntut supaya pihak Polres Klaten dan Polsek Wonosari juga kejaksaan membongkar atau mengusut sampai tuntas sebab-sebab kematian dari pada almarhum suaminya," kata Ketua Dewan Pembina LBH Solo Raya I Gede Sukadenawa Putra, kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Rekam Jejak Kejahatan Samsul, Bacok Anak 9 Tahun dan Perkosa Ibunya, hingga Tewas di Tahanan

Putra menambahkan, keluarga belum menerima hasil otospi jenazah Ali. Namun, menurut keluarga, terdapat beberapa luka memar di tubuh Ali.

"Hasil otopsi belum keluar. Dijanjikan satu hari, dua hari. Ternyata ditunda lagi satu minggu, dua minggu," terang dia.

"Kalau bisa mohon kepada pihak berwenang untuk dibongkar lagi jenazahnya. Dan itu sudah diizinkan oleh pihak keluarga," sambung dia.

Putra menjelaskan, Ali merupakan tahanan kejaksaan yang dititipkan di Polres Klaten diduga menggelapkan sepeda motor.

Baca juga: Masa Tahanan Polisi Penembak Warga Selesai, Korban Tuntut Proses Pidana

Ali sempat ditahan di Polsek Wonosari, kemudian dipindahkan ke Polres Klaten.

"Dari informasi (keluarga), almarhum dipukuli oleh 15 orang narapidana maupun tahanan," kata dia.

Ali meninggalkan seorang istri dan empat orang anak. Istri Ali bekerja sebagai buruh pabrik.

Terpisah, Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, korban pernah ditangani Polsek Wonosari karena kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Setelah semua berkas perkaranya lengkap dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian dari kejaksaan, Ali Mahbub dititipkan ke Polres Klaten.

Baca juga: 4 Mahasiswa Tersangka Demo di DPRD Jateng Jadi Tahanan Kota

"Pada saat dititipkan di Polres Klaten kemudian terjadi penganiayaan sesama tahahan. Setelah kejadian tersebut dan olah TKP kita tetapkan 10 orang tersangka," kata Edy.

Edy memastikan tidak ada polisi yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut. Sebab, semua ruang tahanan telah dilengkapi kamera CCTV.

"Apabila memang nanti ada kelalaian anggota, akan kita lakukan tindakan tegas," tegas Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com