SUKOHARJO, KOMPAS.com - Ali Mahbub (28), warga Joyotakan RT 001, RW 004, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah tewas diduga dianiaya sesama tahanan di Polres Klaten.
Istri Ali, Septiani (28), melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya cabang Pabelan, Sukoharjo, meminta polisi mengusut tuntas kematian suaminya.
Menurutnya, Ali meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit di Klaten pada Selasa (27/10/2020).
"Dengan meninggalnya almarhum suaminya (Ali Mahbub), dia menuntut supaya pihak Polres Klaten dan Polsek Wonosari juga kejaksaan membongkar atau mengusut sampai tuntas sebab-sebab kematian dari pada almarhum suaminya," kata Ketua Dewan Pembina LBH Solo Raya I Gede Sukadenawa Putra, kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Rekam Jejak Kejahatan Samsul, Bacok Anak 9 Tahun dan Perkosa Ibunya, hingga Tewas di Tahanan
Putra menambahkan, keluarga belum menerima hasil otospi jenazah Ali. Namun, menurut keluarga, terdapat beberapa luka memar di tubuh Ali.
"Hasil otopsi belum keluar. Dijanjikan satu hari, dua hari. Ternyata ditunda lagi satu minggu, dua minggu," terang dia.
"Kalau bisa mohon kepada pihak berwenang untuk dibongkar lagi jenazahnya. Dan itu sudah diizinkan oleh pihak keluarga," sambung dia.
Putra menjelaskan, Ali merupakan tahanan kejaksaan yang dititipkan di Polres Klaten diduga menggelapkan sepeda motor.
Baca juga: Masa Tahanan Polisi Penembak Warga Selesai, Korban Tuntut Proses Pidana
Ali sempat ditahan di Polsek Wonosari, kemudian dipindahkan ke Polres Klaten.
"Dari informasi (keluarga), almarhum dipukuli oleh 15 orang narapidana maupun tahanan," kata dia.