Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Meledak, 92,62 Ton Amonium Nitrat Dimusnahkan di Bali

Kompas.com - 03/11/2020, 16:46 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Lalu, terpidana Jaenudin berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 717/Pid Sus/2017/PNDps tanggal 28 September 2017 yang memutuskan 2.552 karung dengan total 63.800 kg (63,8 ton).

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukannya ke dalam lubang berisi air yang telah disiapkan.

Baca juga: Seorang Residivis Ditangkap Saat Beraksi, Sudah Curi 11 Motor Dalam 2 Bulan

Setelah itu, petugas menimbun lubang itu dengan tanah.

"Mudah-mudahan satu hari penuh dapat tuntas diselesaikan. Sehingga, tidak ada lagi kekhawatiran bagi kita terhadap bahaya yang timbul dari amonium nitrat yang ada di Denpasar ini," kata Agnes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com