Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Meledak, 92,62 Ton Amonium Nitrat Dimusnahkan di Bali

Kompas.com - 03/11/2020, 16:46 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI memusnahkan 92.625 ton barang rampasan negara berupa amonium nitrat di Pantai Biaung, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Kepala PPA Kejaksaan Agung RI Agnes Triani mengatakan, amonum nitrat tersebut merupakan barang rampasan Kejari Denpasar dan Kejari Karangasem.

Baca juga: Gandeng Keluarga SBY, Partai Golkar Optimistis Menang di Pilkada Pacitan

Selama ini barang rampasan tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Denpasar, Bali.

Pemusnahan dilakukan karena pihaknya khawatir amonium nitrat itu meledak seperti yang terjadi di Lebanon beberapa waktu lalu.

"Apalagi bercermin dari kejadian di negara Lebanon beberapa waktu lalu di mana zat yang sama disalahgunakan, mengantisipasi dampak berbahayanya," kata Agnes dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Saya Ingin Sekali Bertemu Pak Jokowi, kalau Bertemu, Saya Akan Minta Motor

Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pemusnahan barang rampasan Negara Nomor KEP-X-591/C/Kpa.5/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Amonium nitrat itu dirampas dari tersangka Udin yang diputus di Kejari Karangasem sebanyak 1.153 karung atau 28,82 ton.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com