Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Residivis Ditangkap Saat Beraksi, Sudah Curi 11 Motor Dalam 2 Bulan

Kompas.com - 03/11/2020, 16:11 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - MI (35), seorang residivis pencurian sepeda motor ditangkap polisi pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pelaku ditangkap saat ketahuan mencuri motor yang parkir di depan rumah di Jalan Tanimbar, Kelurahan Kasin, Klojen, Kota Malang.

Baca juga: Bermodal Rayuan untuk Menikahi, Pria di Tegal Gelapkan Motor Teman Perempuannya

MI melihat motor Suzuki Shogun teparkir di depan rumah warga. Di atas motor itu, terdapat sebuah helm.

"Lalu yang bersangkutan mendekati sepeda motor tersebut. Memakai helmnya, kendaraan dituntun sampai ke jalan raya," kata Leonardus di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/11/2020).

Tiba di jalan raya, pelaku berusaha menyalakan motor tersebut. Tetapi, aksinya ketahuan warga.

"Lalu kendaraan dicoba dihidupkan dengan kunci T. Tapi pada saat yang bersamaan diketahui oleh masyarakat lalu dikejar dan lari," katanya.

Pelaku membuka helm dan lari ke arah Jalan Puteran. Pelaku juga sempat menanggalkan jaket yang dipakainya untuk mengelabui warga.

Polisi yang mendapatkan informasi pencurian itu ikut mengejar. Pelaku lalu ditangkap di Jalan Nusakambangan.

Setelah diperiksa, pelaku mengaku sudah berulang kali mencuri motor. Polisi juga mengamankan sepeda motor Jupiter Z yang dicuri pelaku sebelumnya.

Leonardus menambahkan, ini merupakan kali kelima pelaku ditangkap akibat kasus pencurian.

"Ini kelima kalinya melakukan pencurian dan tertangkap. Ini residivis, sebelumnya empat kali sudah diproses akibat kasus yang sama," jelasnya.

Baca juga: Saya Ingin Sekali Bertemu Pak Jokowi, kalau Bertemu, Saya Akan Minta Motor

MI juga baru bebas dari penjara pada Juni 2020. Sejak bebas dari penjara, MI telah mencuri sebelas motor.

"September mengambil tujuh motor, Oktober empat motor, 11 kendaraan bermotor yang dilakukan pencurian," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com