Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modusnya Kenalan di Medsos, Saat Bertamu Curi Ponsel

Kompas.com - 03/11/2020, 15:35 WIB
Sukoco,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - CRF (18), warga Desa Kendal, Kabupaten Ngawi, diamankan Kepolisian Sektor Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, karena kedapatan menggasak ponsel atau handphone (HP) saat bertamu di rumah AP (18), warga Desa Getas Anyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.

Kapolsek Plaosan AKP Muhammad Munir mengatakan, modus pelaku adalah dengan bertamu ke rumah teman yang baru dikenal melalui media sosial.

“Modusnya bertamu ke rumah teman yang dia kenal di media sosial,” ujar Munir, saat ditemui di Polsek Plaosan, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Video Viral di Bandung, 2 Pelaku Nekat Curi Sepeda di Asrama TNI

Munir menuturkan, saat bertamu di rumah AP, pelaku pura-pura minta izin ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Usai dari kamar mandi, pelaku melihat ponsel milik korban tergeletak di meja ruang tamu.

“Pada saat korban membuatkan minuman kopi di dapur, seketika itu pula pelaku langsung membawa lari HP korban,” imbuh dia.

Pelaku sempat kabur membawa ponsel milik korban dengan motornya.

Mengetahui ponsel miliknya dibawa kabur pelaku, korban kemudian mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Korban berupaya menghentikan upaya kabur pelaku dengan menabrak motor yang dikendarai pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com