Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumbangan Dana Kampanye Keponakan JK Rp 7,6 Miliar, Danny Pomanto Rp 200 Juta

Kompas.com - 03/11/2020, 14:56 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar telah menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke KPU Makassar.

Dikutip dari laman kota-makassar.kpu.go.id, paslon nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) terbanyak LPSDK yang mencapai Rp 7,692 miliar.

Diketahui, Appi adalah anak mantu Aksa Mahmud yang tak lain keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Dari total LPSDK sebesar Rp 7,692 miliar, sebanyak Rp 2,040 miliar dana sumbangan kampanye dari calon pribadi.

Sumbangan lainnya dari badan hukum swasta Rp 5,557 miliar dan Rp 75 juta dari perseorangan.

Baca juga: 2 dari 3 Debat Kandidat Pilkada Makassar Bakal Berlangsung di Jakarta

Sumbangan dana kampanye terbanyak kedua yakni paslon nomor urut 3, Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan) sebanyak Rp 674 juta yang berasal dari sumbangan calon pribadi.

Syamsu Rizal atau akrab disapa Daeng Ical ini merupakan mantan wakil wali kota Makassar periode 2014-2019.

Sumbangan dana kampanye terbanyak ketiga yakni paslon nomor urut 4, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid (Imun) mencapai Rp 366.060.000.

Rinciannya, sebanyak Rp 47.500.000 dari calon pribadi dan sumbangan dana dari perseorangan Rp 318.560.000

Diketahui pula, Irman Yasin Limpo yang akrab disapa None ini merupakan adik kandung Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sumbangan dana kampanye paling sedikit yakni paslon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) sebanyak Rp 200 juta dari sumbangan calon pribadi.

Mohammad Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny Pomanto ini merupakan mantan wali kota Makassar periode 2014-2019.

Baca juga: Sumbangan Dana Kampanye Faida-Vian Capai Rp 1,85 M, Seluruhnya dari Kantong Pribadi

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, LPSDK ini belum final dan masih ada laporan dana kampanye lagi yakni Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LPPDK ini yang terakhir dilaporakan sehari setelah masa kampanye dan nantinya akan diaudit oleh akuntan publik.

Saat ditanya soal sumbangan dana kampanye, Gunawan mengungkapkan, jika ada aturan yang telah diatur dalam undang-undang.

Di mana sumbangan dana kampanye tidak boleh melewati batas yang telah ditentukan.

“Kalau sumbangan dana kampanye dari setiap badan hukum swasta itu maksimalnya Rp 700 juta. Tapi saya tidak tau persis berapa badan hukum yang menyumbang kepada salah satu paslon. Nanti dilihat setelah diaudit oleh akuntan publik,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com