PADANG, KOMPAS.com - Polisi telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengeroyokan dua personel TNI oleh anggota Moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) ke Kejaksaan.
Sebanyak lima orang anggota klub tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"SPDP-nya sudah diserahkan kemarin, Senin (2/11/2020) oleh Kapolres Bukittinggi ke Kejaksaan. Malahan didampingi Dandim 0304/Agam juga," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Usai Pengeroyokan Anggota TNI, Viral Video Sweeping Moge di Bukittinggi
Stefanus mengatakan, polisi sangat serius menangani kasus tersebut. Apalagi kasus tersebut saat ini sudah menjadi sorotan nasional.
"Kalau ada yang berpikiran polisi tidak serius tangani kasus ini, itu salah. Polisi sangat serius," jelas Stefanus.
Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi terilang bergerak cukup cepat.
Setelah korban melapor, dalam hitungan jam, pada Jumat (30/10/2020) malam polisi menangkap dua oknum anggota klub dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka MS (49 ) dan B (18 ).
Kemudian tersangka bertambah dua orang lagi, yakni HS (48) dan JAD (26).
Senin (2/11/2020) kemarin, Polres Bukittinggi kembali menangkap satu orang lagi dan menetapkannya sebagai tersangka, yaitu TR (33), anggota klub motor gede asal Garut, Jawa Barat.
"Jadi, total tersangka sudah lima orang," kata Stefanus.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan