Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Yogya Protes soal UMP, Sultan HB X: Rp 5 Juta Saja Tak Layak, kalau...

Kompas.com - 03/11/2020, 13:13 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi protes buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai masih sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Menurut Sultan, kenaikan hingga Rp 5 juta pun dirasa tidak layak jika kebutuhannya mencapai Rp 10 juta.

Menurutnya, kenaikan upah yang disetujui telah melalui proses negosiasi terlebih dahulu.

"Ya Rp 5 juta pun belum layak kalau kebutuhannya Rp 10 juta. Tapi, bagaimana kita menaikkan kalau dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kan negosiasinya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Kecewa Kenaikan UMP Tak Sesuai KHL, Buruh di Yogya Gelar Topo Pepe

Ia mengatakan, peran pemerintah daerah (pemda) hanya memfasilitasi kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak, dalam hal ini SPSI dan Apindo.

"Ya kan, Apindo itu serendah (inginnya) mungkin, kalau karyawan setinggi mungkin, kan gitu. Sedangkan pemda dalam pengupahan hanya memfasilitasi, kalau sekarang Rp 3 juta lebih suruh nego sendiri sama Apindo coba bisa ndak," ucap Sultan.

Menurut Sultan, meskipun UMP telah ditetapkan di angka Rp 1.765.000, angka tersebut bukan untuk semua karyawan.

Akan tetapi, UMP untuk mereka yang bekerja dengan masa kerjanya kurang dari satu tahun.

"Faktanya biarpun Rp 1.765.000 bagi pekerja baru bukan seluruh pekerja, pekerja baru yang belum punya masa kerja satu tahun kan hanya itu yang kita fasilitasi. Berarti apa, yang sudah kerja lebih dari satu tahun kan sudah di atas UMP, ya kan," ucap Sultan.

Dirinya tidak mau seenaknya dalam menentukan UMP, tetapi didasari dengan kesepakatan yang telah dicapai antara Apindo bersama para karyawan.

"Jadi di sini bukan saya itu mengeluarkan keputusan, tidak mau saya sendiri. Dasarnya kesepakatan yang dicapai oleh Apindo bersama-sama karyawan, kan hanya itu. Kesepakatan berapa itu ya sudah, saya hanya negosiasi daripada pakai sen, pakai koma (tidak genap) piye nek diganepi (dibulatkan) itu saja," ujar Sultan.

Diberitakan sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan naik sebesar 3,54 persen.

Namun, peningkatan tersebut belum memuaskan pihak buruh, bahkan disebut membuat buruh patah hati.

Baca juga: Ganjar Tegaskan Kenaikan UMP 2021 Tak Ada Hubungan dengan Pilpres 2024

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, semua buruh DIY merasa kecewa dan patah hati atas keputusan Gubernur DIY yang hanya menaikkan UMP sebesar 3,54 persen.

Bahkan, menurut Ade, keputusan Gubernur tentang upah minimum 2021 tidak lebih baik dari Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 4 persen.

"Gubernur seperti ingin memupuskan harapannya sendiri untuk mengurangi penduduk miskin dan mengurangi ketimpangan seperti yang disampaikan dalam pidato visi misi Gubernur 2017-2020," kata Ade melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com