Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terdaftar di KPU Bontang, Rilis Hasil Survei LSI Denny JA Dibubarkan Bawaslu

Kompas.com - 03/11/2020, 10:28 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Bawaslu Kota Bontang terpaksa menghentikan rilis hasil survei Pilkada Bontang yang dihelat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA di Kafe Teras Kuala, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Minggu (1/11/2020).

Penghentian tersebut karena LSI Denny JA dianggap belum terdaftar di KPU Bontang.

“Sesuai PKPU 8/2017 Pasal 48 lembaga survei yang melakukan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat harus mendaftarkan diri ke KPU setempat,” ungkap Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Kisah Guru Honorer di Samarinda, 11 Tahun Jalan Kaki Susuri Hutan demi Mengajar

Setelah pihaknya mengkonfirmasi ke KPU Bontang, kata Nasrullah, lembaga survei yang terdaftar hanya satu yakni Indo Barometer.

“Akhirnya kami hentikan kegiatan itu. Kami tanya legal standingnya. Informasi dari KPU hanya Indo Barometer,” terang dia.

Nasrullah mengaku tak mempermasalahkan rilis hasil survei tersebut, jika LSI Denny JA mengantongi izin dari KPU Bontang, sebagai lembaga yang melakukan jajak pendapat di Kota Bontang.

Karena tanpa itu, pihaknya menganggap belum resmi dan terpaksa mengambil langkah pencegahan demi menjaga kondusifitas Pilkada Bontang.

“Terlebih Bontang ini kan kota kecil dan sudah terpolarisasi. Kami sarankan ke lembaga survei daftar secara legal standing agar terpenuhi,” sarannya.

Baca juga: Bentuk Relawan Demokrasi, KPU Target Partisipasi Pemilih Pilkada Samarinda 77,5 Persen

Belum terdaftarnya LSI Denny JA di KPU Bontang dibenarkan Komisioner KPU Bontang, Erwin.

“Iya, yang terdaftar baru satu lembaga, Indo Barometer,” ungkap Erwin saat dihubungi Kompas.com terpisah.

Untuk itu, Erwin meminta kepada lembaga survei yang ingin melakukan survei Pilkada di Kota Bontang agar mendaftarkan diri ke KPU Bontang sesuai ketentuan yang ada.

“Dalam PKPU pendaftaran lembaga survei paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan. Artinya masih ada waktu daftar,” terangnya.

Fadhli Fakhri Fauzan selaku peneliti LSI Denny JA yang merilis hasil survei Pilkada di Bontang menyebut hanya miskomunikasi secara administrasi saja.

Karena sebelumnya, kata dia, hanya hitung cepat (quick count) yang mendaftar di KPU setempat.

Karena itu, ada tim dari Jakarta yang diutus terpisah untuk mendaftar di KPU Bontang untuk hitung cepatnya.

Karena patokan itulah, mereka merilis hasil survei Pilkada Bontang dengan hanya mengantongi izin Kesbangpol dari pusat sampai daerah.

“Ternyata memang survei juga harus disertakan, jadi ada miskomunikasi saja,” ungkapnya dia saat dikonfirmasi terpisah.

Selain itu, lanjut Fadhli, pihaknya merilis hasil survei Pilkada dibeberapa daerah lain, tak masalah, tidak seperti di Bontang.

"Makanya asumsi kami dalam rangka ketebukaan informasi publik, kita sampai temuan kita di lapangan,” tutur dia.

Sebab secara intelektual, hasil survei yang dirilis, kata Fadhli, bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Hasil survei LSI Denny JA Pilkada Bontang, pasangan Neni Moerniaeni-Joni Muslim masih unggul 57,5 persen dari pasangan Basri Rase-Najirah 28 persen.

Sebanyak 14,5 persen belum menentukan pilihan.

Survei dilakukan sejak pertengahan Oktober 2020 ini menggunakan metode multistage random sampling kepada 440 responden yang tersebar di 15 kelurahan dan 3 kecamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com