Sebagaimana diketahui, Pilkada hanya diikuti paslon tunggal.
"Mereka bukan peserta kampanye, kalau melakukan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat itu bukan masalah. Mereka bukan peserta Pilkada," kata dia.
Menurut Nanang, jika memengaruhi pemilih dengan ujuran kebencian, isu suku, agama, ras, hingga politik uang, hal itu baru bisa disebut sebagai pelanggaran.
"Kolom kosong juga diatur dalam undang-undang, karena regulasi terbaru soal kolom kosong ini belum ada," kata Nanang.
Senanda dengan Nanang, Komisioner KPU Pematangsiantar Divisi Teknis, Gina Ruth Fefiliana Ginting mengatakan, ajakan memilih kolom kosong atau deklarasi tidak dilarang.
"Masyarakat dikasih pilihan, dan tidak ada pidananya. Justru orang yang ngajak golput itu pidana. Kolom kosong bukan saingan. Kolom kosong bukan golput. Tapi memberikan pilihannya datang ke TPS," ujar Gina beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, dalam pengundian tata letak, paslon Asner Silalahi - Susanti Dewayani mendapat posisi di sebelah kiri surat suara.
Sementara kolom kosong pada sebelah kanan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan