Kawan Mas Koko dideklarasikan pada 5 September 2020 di sebuah ruko di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Dalam perjalanan hingga saat ini, Koalisi ini berencana memberikan garam dapur kemasan sebanyak 16 ton untuk warga di 8 kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar.
Menurut Horas, pembagian garam ini sebagai bentuk protes praktik politik uang yang kerap terjadi saat Pilkada di Pematangsiantar.
"Kami memberikan garam sekalian edukasi. Memilih kolom kosong adalah sah. Karena ada 8 kecamatan di Siantar, maka rencananya 2 ton per kecamatan. Itu secara simbolik saja," kata dia.
Horas menilai, peluang kolom kosong memenangkan Pilkada cukup besar.
Bahkan, pemilih kolom kosong diprediksi bisa mencapai 60 persen.
"Karena belum semua masyarakat mengenal sepenuhnya secara dekat paslon tunggal. Sebenarnya ini kesempatan paslon di waktu dekat ini merebut hati rakyat," kata dia.
Bukan pelanggaran
Pelaksana harian Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap menjelaskan, sosialisasi maupun pembagian garam oleh Relawan Mas Koko bukan sebuah pelanggaran.
Sebab, menurut Nanang, koalisi kolom tersebut bukan sebagai peserta di Pilkada Pematangsiantar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan