Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2 Bulan, Polres Tegal Kota Ungkap 5 Kasus Kejahatan dengan 11 Tersangka

Kompas.com - 02/11/2020, 23:26 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengungkap lima kasus tindak kejahatan dalam dua bulan terakhir.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, kelima kasus yang berhasil diungkap adalah kasus penipuan dan penggelapan, perkara fiducia, curanmor, curat dan judi online.

"Kelima kasus yang terungkap September dan Oktober dengan 11 tersangka," kata Rita didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Muncul Klaster Baru, 12 Santri Ponpes di Tegal Positif Covid-19

Rita mengatakan, untuk kasus pertama, penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus merayu korbannya seorang perempuan dengan dijanjikan akan dinikahi.

Selain mengamankan tersangka utama, polisi juga menangkap tiga tersangka lain sebagai penadah sepeda motor.

"Korbannya perempuan inisial SA. Tersangka utamanya KS berpura-pura mencintai dan akan menikahi, selanjutnya korban meminjamkan sepeda motor yang dibawa kabur dan dijual ke penadah," kata Rita.

Untuk kasus fiducia berupa penggelapan satu unit mobil ini polisi menetapkan 3 tersangka.

Dengan 1 orang di antaranya tidak ditahan karena baru saja melahirkan.

"Tersangka pertama inisial FT, AS, dan LK. Dikenakan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia yang kita lapis dengan Pasal 372 KUHP," terang Rita.

Dalam kasus ketiga, polisi mengamankan seorang pencuri rumah kosong dan penadahnya.

Baca juga: 11 Nakes RSUD Kardinah Tegal Terpapar Corona Selama Pandemi, 1 Dokter Meninggal

Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui mencuri di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tegal.

"Satu tersangka utama inisial BS ditangkap, beserta KA sebagai penadah. Ternyata ada dua TKP. Modusnya dengan mencongkel dengan obeng dan golok untuk masuk ke dalam rumah kosong," katanya.

Sedangkan untuk kasus keempat, pencurian motor di halaman masjid di Jalan Slamet, Kelurahan Panggung yang terekam kamera CCTV, belum lama ini.

Berdasar rekaman CCTV, polisi dengan mudah mencari dan mengamakan tersangka.

"Pelaku AM asal Pemalang dengan barang bukti satu unit motor Mio J, surat-surat kendaraan dan barang bukti lainnya," kata Rita.

Kemudian untuk kasus terakhir adalah kasus judi online dengan tersangka berinisial BD.

"Modusnya yang bersangkutan menerima beberapa uang dan berlaku sebagai bandar untuk situs judi online. Di sini kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkas Rita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com