KUPANG, KOMPAS.com - ML, warga Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, harus kehilangan uang puluhan juta rupiah.
Pria yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), itu menjadi korban penipuan WS, warga Kelurahan Bansone.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Markas Polres TTU.
Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam membenarkan laporan itu.
Baca juga: Terungkap Penyebab Kematian Karyawati SPBU di Kupang, Bukan Kecelakaan
"Laporannya sudah kami terima kemarin dan sudah kami tindaklanjuti," ungkap Sujud, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (2/11/2020) malam.
Kejadian itu, lanjut Sujud, bermula pada 2 Oktober 2019 lalu, saat WS meminta sejumlah uang sebanyak Rp 15.750.000 dari ML.
Selang dua hari kemudian atau pada 4 Oktober 2019, WS kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp 5.250.000.
"Kepada pelapor (ML), terlapor (WS) berjanji bahwa uang tersebut nanti akan digunakan untuk menjamin empat anak pelapor bisa lulus jadi PNS tanpa harus melewati seleksi," ungkap Sujud.
Kepada ML, lanjut Sujud, WS juga mengatakan, empat anak ML akan langsung menerima Surat Keputusan (SK) sebagai ASN.
Kemudian, pada bulan Desember 2019, ML pun menagih janji, lantaran SK ASN tak kunjung diperoleh.
Baca juga: Mantan Anggota TNI AD Terlibat dalam Jual Beli Senjata di Papua
ML lalu berusaha untuk bertanya dan meminta kejelasan dari WS, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan yang pasti.
Atas kejadian tersebut ML kemudian mendatangi ruang SPKT Polres TTU untuk melapor, guna diproses hukum
"Laporannya sementara kita tindaklanjuti. Sudah ada dua orang yang diperiksa sebagai saksi. Sedangkan terlapor masih kita jadwalkan pemanggilannya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.