Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Humas Klub Moge Bandung: 5 Anggota yang Jadi Tersangka Pengeroyokan TNI Dapat Pendampingan Hukum

Kompas.com - 02/11/2020, 21:34 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Lima orang oknum anggota klub motor gede (moge) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Adapun kelima tersangka ini diketahui berinisial MS (49 ), B (18 ), HS (48), JAD (26) dan TR (33). Kelima tersangka merupakan anggota klub motor gede asal Garut, Jawa Barat.

Menanggapi oknum anggotanya yang telah ditetapkan tersangka itu, Humas Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, Epriyanto mengatakan bahwa ada lima anggotanya yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dalam proses hukum.

Baca juga: Anggota Klub Moge Asal Bandung Keroyok TNI di Bukittinggi, Kapolres: Sudah Dilerai, tetapi...

5 tersangka dapat pendampingan hukum

Pihak HOG sendiri akan memberikan pendampingan hukum untuk anggotanya tersebut.

"iya dari HOG tetap memberikan pendampingan secara hukum," kata Epriyanto dalam.pesan singkatnya, Senin (2/11/2020).

Tentunya pihak HOG tak diam saat mendapati anggotanya itu melakukan tindakan tersebut.

Pihaknya pun akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggotanya tersebut, bahkan jika kesalahan itu dinilai memberatkan, pihak HOG bahkan tak segan untuk mengeluarkannya dari klub.

Baca juga: Polisi yang Melerai Nyaris Terkena Pukulan Anggota Klub Moge Bandung

"Iya, tentu ada sanksi nya, disesuaikan dengan porsi kesalahan masing-masing dan yang paling berat adalah dikeluarkan dari keanggotaan," tegas Epriyanto.

HOG tentu menyayangkan adanya kejadian itu, untuk itu Epri mengimbau kepada semua pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengontrol emosi diri ketika berkendara di jalan.

"Kita berharap semua pengendara motor, baik itu motor besar atau bukan, tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan juga tetap bersabar dan tidak mudah terpancing emosinya saat berada di jalan," ucapnya.

Baca juga: Terekam CCTV, Polisi Melerai Saat 2 TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge

Keroyok anggota TNI di Bukittinggi

Seperti diketahui, perisitiwa ini terjadi pada Jumat (30/10/2002) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan DR Hamka Kota Bukittinggi.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspom AD) Letjen TNI Dodik Widjonarko mengatakan bahwa adanya kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara SPM rombongan klub moge HOG Siliwangi, Bandung, di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dodik menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika dua prajurit TNI tersebut sedang berboncengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 17.00 WIB melalui Jalan DR Hamka, Kota Bukittinggi.

Bersamaan dengan itu, kata dia, menyusul rombongan pengendara moge yang terlepas dari rombongan inti.

Ini menyebabkan mereka terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti.

 

Pada saat rombongan moge mendahului Serda Yusuf dan Serda Mustari, rombongan moge tersebut memberi kesan kurang sopan karena bermain gas di luar batas wajar.

Akibatnya, kedua prajurit TNI yang sedang berboncengan menepi sampai ke luar jalan atau berada di bahu jalan.

Melihat perilaku yang tidak wajar tersebut, keduanya kemudian berusaha mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge di Simpang Tarok, Kota Bukittinggi.

Setelah diberhentikan, kemudian terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya pengeroyokan terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut.

Diketahui, saat peristiwa itu terjadi, kedua prajurit tersebut tengah berpakaian preman karena keduanya merupakan anggota tim intel di Kodim 0304/Agam.

"Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar dia.

Setelah mengalami pengeroyokan, kedua prajurit kemudian melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukittinggi dengan laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukittinggi.

Dodik menjelaskan, pihak kepolisian saat ini sedang memintai keterangan, baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain, maupun yang diduga tersangka, serta mengamankan barang bukti lainnya di TKP.

Selain itu, TNI AD juga telah membuat permohonan visum et repertum (VER) terhadap Serda Yusuf dan Serda Mustari.

Dodik menambahkan, keduanya juga akan dimintai keterangan oleh Subdenpom Bukittinggi Denpom Sumatera Barat bila ada pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai aturan hukum.

"Terhadap kejadian tersebut, Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukittinggi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut," ucap dia.

Polres Bukttinggi sendiri sudah menetapkan lima anggota moge tersebut sebagai tersangka pengeroyokan.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com