Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hamil Syok Dinyatakan Positif Covid-19 Berdasarkan "Rapid Test", Ditolak Melahirkan di 4 RS

Kompas.com - 02/11/2020, 19:39 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pernyataan positif Covid-19 dari hasil rapid test pasien melahirkan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan mengakibatkan pasien dan keluarganya syok.

Pernyataan bahwa dari hasil rapid tes itu diketahui saat RH (36) hendak melahirkan secara sesar di RS Permata Hati, Kota Metro pada medio September 2020 lalu.

Kuasa hukum pasien, Akriman Hadi mengatakan, kliennya telah dinyatakan positif Covid-19 meski pihak rumah sakit hanya melakukan rapid tes.

"Klien kami dirujuk ke rumah sakit itu, karena ada riwayat keguguran dan harus sesar. Setelah pemeriksaan dan rapid test, pihak rumah sakit menyebut pasien positif Covid-19," kata Hadi, Senin (2/11/2020).

Baca juga: 14.000 Wisatawan di Jabar Jalani Rapid Test, 408 Orang Reaktif

Ditolak melahirkan di sejumlah RS

Hadi menambahkan, setelah ditolak beberapa rumah sakit lantaran pernyataan Covid-19 itu, pasien datang ke Rumah Sakit Bumi Waras di Bandar Lampung.

"Diantar dokter dan ambulan RS Permata Hati, tapi dibilang jangan tunjukan rujukan dari mereka," kata Hadi.

Setelah pemeriksaan dan standar protokol kesehatan, yakni rapid test, Hadi menambahkan, hasil rapid test di RS Bumi Waras menyatakan reaktif.

"Catat ya, reaktif, bukan positif Covid-19. Ini berbeda dengan hasil rapid test di RS Permata Hati yang menyebutkan positif Covid-19," kata Hadi sambil menunjukkan surat keterangan hasil rapid test dari dua rumah sakit tersebut.

Baca juga: Rapid Test di Puncak Bogor, Wisatawan yang Reaktif Wajib Putar Balik

Pasien dan keluarga tertekan dan merasa dikucilkan

Hadi menambahkan, pernyataan terkonfirmasi Covid-19 dari hasil rapid test di RS Permata Hati itu menyebar luas di lingkungan pasien RH.

Sehingga, kerugian akibat pernyataan itu keluarga pasien merasa tertekan dan dikucilkan oleh tetangga.

"Alhamdulillah, pasien sudah melahirkan secara normal di RS Abdul Moeloek," kata Hadi.

Hadi mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan somasi ke RS Permata Hati itu, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Hingga akhirnya pihaknya memutuskan melapor ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B-1726/X/2020/LPG/SPKT pada 30 Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Fakta Pasien Melahirkan Ditolak 4 Rumah Sakit, Berawal Disebut Covid-19 dari “Rapid Test”

Kuasa hukum RS: sudah sesuai SOP

Sementara itu, kuasa hukum RS Permata Hati, Robert O Aruan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan klarifikasi atas somasi dari keluarga pasien RH.

"Sudah kami jawab (somasi), yang dilakukan rumah sakit sesuai standar operasional di masa pandemi," kata Robert.

Robert menambahkan, pihaknya belum menerima panggilan dari kepolisian atas laporan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pasien melahirkan di Kecamatan Natar merasa dipingpong empat rumah sakit setelah dinyatakan positif Covid-19.

Pernyataan positif Covid-19 itu dikeluarkan RS Permata Hati Kota Metro setelah melakukan rapid tes kepada pasien yang hendak melahirkan secara sesar di rumah sakit tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com