SEMARANG, KOMPAS.com - Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, M Saidun mengatakan, ketentuan jemaah umrah di Jateng menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Saat ini, calon jemaah umrah bisa melakukan perjalanan ke Jeddah menggunakan maskapai Arab Saudi, Saudia Airlines yang berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
"Penerbangan calon jemaah umrah di Jateng yang terdekat bisa berangkat dari Jakarta. Selain itu bisa juga dari Surabaya, Makassar dan Kuala Namu Sumatera Utara namun terlalu jauh. Pesawatnya harus pakai Saudia Airlines," jelasnya saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Tes PCR dan Visa Jadi Kendala, Calon Jemaah Umrah Diminta Persiapkan dengan Baik
Dia menjelaskan, untuk jumlah kuota calon jemaah umrah yang disediakan sejauh ini sekitar 1.000 jemaah setiap hari secara nasional yang disediakan dalam aplikasi online Siskopatuh.
"Untuk jumlah kuota jemaah umrah di Jateng sendiri kami belum menerima laporan dari penyelenggara umrah yang kemarin itu memberangkatkan berapa. Masih kita mintakan infonya ke daerah-daerah," ucapnya.
Pihaknya meminta calon jemaah umrah mematuhi pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi.
"Kita minta pengertiannya bagi calon jemaah umrah karena situasi pandemi semuanya ada pembatasan. Syaratnya di antaranya pembatasan jumlah jemaah, berusia 18-50 tahun, keberangkatan dibatasi melalui empat bandara menggunakan pesawat Saudia Airlines, jemaah harus memiliki bukti PCR/Swab," katanya.
Baca juga: Satgas Ingatkan 4 Hal agar Jemaah Umrah Terhindar dari Covid-19
Selain itu, kata dia, jemaah harus menjalani isolasi selama tiga hari setelah sampai di Jeddah. Kemudian untuk penginapan, satu kamar hanya boleh diisi maksimal 2 orang.
"Atas dasar itu maka biayanya memang ada kenaikan. Kemungkinan kenaikan sekitar 25 persen. Jika calon jemaah memang siap untuk tambah biaya sialahkan berangkat. Tapi kalau yang belum siap bisa menunggu situasinya normal," ujarnya.
Sebelumnya, regulasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi telah diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit.
KMA Nomor 719 Tahun 2020 tersebut telah ditandatangani oleh Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan sejumlah stakeholder terkait.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.