Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abrasi Terus Gerus Pantai Pulau Sebatik, Rumah dan Jalan Hancur Dihantam Ombak

Kompas.com - 02/11/2020, 18:52 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Ada penambangan pasir ilegal di pantai

Camat Sebatik Timur Wahyudin mengatakan, di Desa Tanjung Aru, jalan sepanjang 100 meter hancur dihantam ombak.

Ada sekitar 10 rumah di lokasi tersebut juga rusak. Sebagian sudah pindah ke seberang pantai, tapi tidak membuat mereka aman dari abrasi.

"Kondisi ini sebenarnya sudah diketahui oleh pemerintah pusat, sudah diukur berkali-kali juga, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," katanya.

Baca juga: Ancaman Abrasi di Pantai Kuta Bali

Kerusakan lingkungan akibat abrasi diperparah dengan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal.

Wahyudin menjelaskan, pemerintah setempat telah melarang penambangan tersebut. Namun lemahnya pengawasan, membuat aktivitas tersebut masih terjadi.

"Ada larangan penambangan pasir, pengawasan kurang bagus jadi ada saja," katanya.

Abrasi di pantai Desa Aru, Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Abrasi di pantai Desa Aru, Pulau Sebatik, Kalimantan Utara.

Sementara untuk upaya perbaikan, Wahyudin menjelaskan, hampir setiap saat masyarakat terus bertanya kapan kondisi pantai akan diperbaiki oleh pemerintah.

Beberapa kali rapat bersama aparatur desa dilakukan, sempat terlintas untuk mengalokasikan dana desa (DD) untuk mengatasi abrasi.

Baca juga: 8.023 Hektar Lahan di Pantura Tenggelam akibat Abrasi

Rencana itu belum terlaksana karena muncul kekhawatiran pemerintah pusat akan mengucurkan anggaran kebencanaan.

"Takutnya tumpang tindih, dana pusat turun, dana desa tidak berarti apa-apa malah jadi masalah, jadi kita menunggu saja. Padahal setiap kita ke lokasi abrasi masyarakat bermohon terus, bertanya kapan diperbaiki," kata Wahyudin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com