Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumsel Herman Deru Pastikan UMP 2021 Tidak Naik

Kompas.com - 02/11/2020, 18:47 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)pada 2021. Sehingga, UMP tetap pada tahun sebelumnya yakni Rp 3.043.111 perbulan dengan tujuh jam kerja per hari.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, meski tak mengalami kenaikan, setiap perusahaan diwajibkan membayar upah karyawan mereka tak kurang dari UMP yang telah ditetapkan.

Namun, ia juga memberikan kebijakan bagi perusahaan yang mampu menaikan gaji para karyawan mereka.

"UMP di Sumsel sudah saya tanda tangani dan sama dengan tahun kemarin.  Perusahaan boleh menaikan gaji karyawan tetapi tidak bilah kurang dari UMP yang sudah ditetapkan,"kata Herman, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Daftar Provinsi Tidak Naikkan UMP 2021, Termasuk Jabar, Banten, dan Bali

Herman mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumatera Selatan untuk mengikuti aturan UMP yang ditetapkan dan tidak melakukan pelanggaran dengan memberikan upah dibawah standar yang telah ditentukan.

"Minimal sama dengan UMP, tidak kurang dari ketentuan,"ujarnya.

Baca juga: Alasan Ridwan Kamil Tidak Menaikkan UMP Jabar

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan,  Koimudin menambahkan, kebijakan tak dinaikannya UMP tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja No.M/11/HK.04/X/2020. 

Dalam surat tersebut, kondisi perekonomian di Indonesia masih belum pulih secara total.

"Kami sudah lakukan pertimbangan (UMP)lewat Surat Edaran Menaker tanggal 26 Oktober 2020 kemarin. Sehingga, para Gubernur diminta untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021 demi kelangsungan ekonomi ke depan,"ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com