Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota TNI AD Terlibat dalam Jual Beli Senjata di Papua

Kompas.com - 02/11/2020, 18:31 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Polda Papua menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus jual senjata api yang melibatkan anggota Brimob Kelapa Dua Bripka MJH.

Tiga orang tersangka itu yakni Bripka MJH, DC (39) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire dan FHS (39) mantan anggota TNI-AD.

Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab mengatakan, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa tiga pucuk senjata api, yakni jenis M16, M4, dan glock diamankan di Polda Papua untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Sukarelawan Covid-19 di Papua Menjerit, Uang Lelah sejak Maret Belum Dibayar

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap anggota Polri yang bertugas di Brimob Kelapa Dua itu sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire dengan upah berkisar dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta tergantung jenis senjata api yang dibawa.

Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta tergantung jenis. Dia menyebut, saat ini anggota masih mencari pemesan senjata itu berinisial SK.

"Hingga kini SK belum ditemukan, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Waterpauw, seperti dilansir dari Antara, Senin (2/11/2020).

Kapolda Papua mengakui, anggota di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com