Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klinik Aborsi di Pandeglang Terbongkar, 3 Orang Diamankan Termasuk Bidan

Kompas.com - 02/11/2020, 17:12 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik aborsi di klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

Tiga orang diamankan yakni seorang bidan inisial NN (53), asisten bidan E (38) dan pasien usai melakukan aborsi Ry (23).

"Tiga orang yang diamankan petugas di lokasi. Satu bidan, satu asistennya yang membantu aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada wartawan. Selasa (2/11/2020).

Baca juga: Klinik Aborsi di Raden Saleh Terbongkar, Polisi Temukan Catatan 2.638 Pasien dalam 15 Bulan

Edy menuturkan, terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi.

Kemudian, petugas ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita Ry bersama seorang pria inisal W usai menggugurkan janinnya yang masih berumur satu bulan.

"Saat diintrogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi, menggugurkan anak baru satu bulan umurnya di klinik sejahtera," ujar Edy.

Baca juga: Tiga Bocah Temukan Janin Bayi di Sungai Cidurian Bandung, Diduga Hasil Aborsi

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan tersebut dan mengakui usai melakukan aborsi kepada Ry.

"Dilakukan konfirmasi kepada seorang bidan dan asistennya yang masih berada di klinik itu. Hasilnya bidan itu mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan," kata Edy.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan buku catatan, baskom, gunting, penjepit, alat suntik, obat injeksi dan uang tunai Rp2,5 juta.

Baca juga: Diduga Kehabisan Darah Usai Aborsi, Perempuan Ini Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya di Palembang

Edy menambahkan, pelaku NN dikenakan pasal 194 jo pasal 73 tentang Undang-undang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sedangkan Ry dikenakan pasal 346 seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain untuk itu diancam penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com