LANDAK, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), Karolin Margret Natasa mencopot seorang camat karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Menurut dia, semestinya seorang camat sudah paham akan panduan terkait aturan penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19.
"Salah seorang camat telah dicopot dari jabatannya akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada pekan kemarin," kata Karolin dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Camat Ini Langgar Netralitas ASN dengan Kampanye Terselubung untuk Istri Bupati Buru Selatan
Karolin menjelaskan, saat ini pemerintah daerah masih di bawah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
"Ingat Keppres ini masih berlaku dan kita sebagai aparatur sipil negara (ASN) wajib untuk mempedomaninya serta bertanggung jawab supaya masyarakat mampu untuk bertahan dalam menghadapinya," ujar Karolin.
Karolin menegaskan, setiap ASN diwajibkan untuk menyadari akan bahaya pandemi tersebut yang saat ini belum situasi normal.
"Oleh sebab itu, jangan melanggar protokol kesehatan karena sudah banyak yang menjadi korban akibat hal ini," jelas Karolin.
Baca juga: Turun ke Pasar, Bupati Semarang Temukan Puluhan Orang Tak Bermasker
Karolin juga menjelaskan pencopotan jabatan merupakan sudah menjadi risiko seorang pejabat, terlebih memiliki jabatan dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Tidak sedikit pejabat yang sudah dicopot jabatannya, hal ini dilakukan mengingat pasien baru Covid-19 selalu bertambah. Kita di Landak sudah memasuki zona oranye, yang artinya tingkat penyebaran relatif tinggi dan bisa saja berubah menjadi zona merah bilamana kita lalai dalam menangani hal ini," tegas Karolin.