Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakar Motor Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law Ternyata Eks Mahasiswa dan Pengangguran

Kompas.com - 02/11/2020, 15:53 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap 4 orang pelaku pembakar motor dinas Polisi saat aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Kantor DPRD Provinsi Jambi, pada Selasa, (20/10/2020) lalu.

Keempat pelaku yaitu MG (20), AN (20) AF (18), dan FR. Pelaku AN merupakan orang yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan.

Sedangkan MG merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan AF dan FR yang merusak motor dinas.

Keempatnya ditangkap di tiga tempat berbeda.

Baca juga: Polda Jambi Bantah Disebut Membubarkan Deklarasi KAMI

MG dan AN ditangkap pada Kamis (29/10/2020) di Amanda Cofee di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Sementara, AF ditangkap di rumahnya di Kabupaten Muaro Jambi.

Sedangkan FR ditangkap di depan Kampus Pascah Sarjana, Universitas Jambi, Telanaipura. Tak lama usai merusak motor dinas milik anggota Ditsamapta tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, keempat tersangka berperan berbeda.

Baca juga: Sedang Mengendarai Motor, Polisi Diserang hingga Tewas, Orangtua Pelaku Sempat Melerai

“AN pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan," kata Kuswahyudi melalui pesan WhatsApp, Senin (2/10/2020).

Ia mengatakan MG merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar.

Selanjutnya AF dan FR melempar batu dan merusak motor dinas,” kata Kuswahyudi lagi.

Baca juga: Unik, Bhabinkamtibmas Ubah Motor Dinas Jadi Mesin Pompa Air Pemadam Karhutla

Pelaku bukan mahasiswa

Menurut Kuswahyudi, ternyata para pelaku sudah tidak berstatus mahasiswa.

"Dua orang berstatus mantan mahasiswa dan sudah dikeluarkan dari kampus, sedangkan dua orang lagi merupakan pengangguran,” jelasnya.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju yang digunakan saat aksi unjuk rasa tersebut dan video yang beredar di media sosial.

“Pengungkapan ini berdasarkan video yang beredar serta pakaian yang mereka gunakan saat aksi unjuk rasa,” tegas Kuswahyudi.

Saat ini keempatnya telah diperiksa oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

“Satu orang sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor, namun proses perkaranya tetap berlanjut," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com