JAMBI, KOMPAS.com - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap 4 orang pelaku pembakar motor dinas Polisi saat aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Kantor DPRD Provinsi Jambi, pada Selasa, (20/10/2020) lalu.
Keempat pelaku yaitu MG (20), AN (20) AF (18), dan FR. Pelaku AN merupakan orang yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan.
Sedangkan MG merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan AF dan FR yang merusak motor dinas.
Keempatnya ditangkap di tiga tempat berbeda.
Baca juga: Polda Jambi Bantah Disebut Membubarkan Deklarasi KAMI
MG dan AN ditangkap pada Kamis (29/10/2020) di Amanda Cofee di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Sementara, AF ditangkap di rumahnya di Kabupaten Muaro Jambi.
Sedangkan FR ditangkap di depan Kampus Pascah Sarjana, Universitas Jambi, Telanaipura. Tak lama usai merusak motor dinas milik anggota Ditsamapta tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, keempat tersangka berperan berbeda.
Baca juga: Sedang Mengendarai Motor, Polisi Diserang hingga Tewas, Orangtua Pelaku Sempat Melerai
“AN pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan," kata Kuswahyudi melalui pesan WhatsApp, Senin (2/10/2020).
Ia mengatakan MG merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan