Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ridwan Kamil Tidak Menaikkan UMP Jabar

Kompas.com - 02/11/2020, 15:52 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

"Nah, sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," kata Taufik dalam konferensi pers virtual, Sabtu (31/10/2020).

Dengan belum adanya data tersebut, lanjut dia, Pemprov Jabar mengacu pada data terakhir triwulan II 2020.

Berdasarkan data BPS Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy). Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan nasional yang juga mengalami kontraksi sebesar -5,32 persen (yoy).

Sedangkan untuk nilai inflasi, pada triwulan II Jabar tetap terkendali dan berada pada 2,21 persen (yoy). Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan triwulan II 2019 yang mencapai sebesar 3,48 persen (yoy) maupun triwulan I 2020 yang sebesar 3,94 persen (yoy).

Baca juga: KSPI Nilai Ridwan Kamil Keliru Tak Naikkan Upah Minimum, Minta Dia Tiru Ganjar hingga Anies

Bahkan menurut Taufik, tren ekonomi Jabar yang melemah bisa membuat UMP tahun ini turun. Namun, Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar UMP tak turun.

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021 (yang tidak naik)," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com