Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ridwan Kamil Tidak Menaikkan UMP Jabar

Kompas.com - 02/11/2020, 15:52 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan soal alasan tak menaikan upah minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

Seperti diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan upah minimum Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021. Nilai tersebut sama dengan tahun lalu alias tidak naik.

Ia menjelaskan, pandemi Covid-19 berdampak pada sekitar 2.000 perusahaan di Jabar yang 60 persennya bergerak di bidang manufaktur.

Bahkan, 500 perusahaan di antaranya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jabar itu sektor manufaktiur terbesar di Indonesia. Enam puluh persen manufaktur di Jabar. Oleh Covid yang paling terdampak adalah (sektor) manufaktur dan jasa. Jadi karena jumlah industrinya paling banyak, jumlah PHK-nya paling terdampak. Itulah mengapa UMP Jabar tidak dinaikkan mengikuti surat edaran dari Kemenaker," tutur Emil, sapaan akrabnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (2/11/2020).

Baca juga: UMP Jabar 2020 Sebesar Rp 1.810.351

Jika standar upah provinsi naik, lanjut Emil, dikhawatirkan gelombang PHK massal akan terjadi dan merugikan kaum buruh.

"Jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit. Di Pulau Jawa yang industri paling banyak di Jabar dan Banten yang sama mengalami pabrik industri yang paling terdampak," ungkapnya.

Ia berharap keputusan itu bisa dimaklumi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan itu, kata dia, dilakukan agar semua sektor usaha bisa bertahan di tengah krisis ekonomi akibat pandemi.

"Perlu kejernihan berpikir bahwa tidak ada keputusan yang memang memuaskan semua pihak. Tapi tidak ada sedikitpun niat pemerintah untuk menyengsarakan masyarakatnya. Semata-mata ini mencegah kemudharatan karena jumlah yang di-PHK sudah lebih dari 500 perusahaan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMP tahun ini tidak ada kenaikan dari tahun lalu. Kondisi ekonomi yang tengah melemah selama pandemi menjadi sebab utama.

Menurut Taufik, untuk menaikkan UMP butuh perhitungan mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com