KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Bukittinggi juga mendapat sorotan dari Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).
Komandan Puspomad TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10/2020), sekitar pukul 17. 30 WIB di Jalan dr Hamka Kota Bukittinggi.
“Telah terjadi kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara sepeda motor rombongan klub moge HOG,” kata Dodik dalam keterangan resminya di situs resmi tniad.mil.id, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Anggota Klub Moge Tersangka Pengeroyok Personel TNI Jadi 5 Orang
Dodik lalu menjelaskan, peristiwa itu berawl saat dua anggota Kodim 0304/Agam Serda M Yusuf dan Serda Mustari sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Lalu, dari arah yang sama muncul rombongan pengendara Harley Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi, Bandung.
Rombongan itu, menurut Dodik, terpisah terlepas dari rombongan inti dan sedang mencoba mengejarnya.
Baca juga: Penjelasan TNI AD Terkait Pengeroyokan 2 Prajuritnya oleh Anggota Klub Moge
"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mustari, memberi kesan kurang sopan, karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan)," kata Dodik.
Setelah itu, kedua anggota TNI mengejar rombongan itu dan menghentikannya dengan cara memotong jalan di Simpang Tarok, Kota Bukit Tinggi Kemudian, terjadi cekcok mulut yang berujung pengeroyokan.
Baca juga: Personel TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Ini Penjelasan Puspomad
Setelah itu, lanjut Dodik, kedua korban langsung melapor ke Polres Bukittinggi.
Polisi lalu meminta hasil visum dari kedua korban. Polisi lalu bergerak dan menangkap sejumlah orang.
Dodik menegaskan, kedua anggotanya itu juga menjalani pemeriksan dan dimintai keterangan.
"Untuk kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat. Bila ada pelanggaran hukum, akan diproses sesuai aturan hukum," kata Dodik.
(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.