Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Jatim Naik 5,65 Persen, Pemprov: Insya Allah Tertinggi di Indonesia

Kompas.com - 02/11/2020, 08:32 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 naik sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, ketika berunjuk rasa, para buruh sempat mengajukan kenaikan besaran UMP senilai Rp 600.000.

Kemudian Pemprov DKI dan dewan pengupahan Jatim melakukan penghitungan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, akhirnya kenaikan UMP sebesar 5,65 persen atau senilai Rp 100.000.

Dewan pengupahan Jatim akan melakukan koordinasi dengan semua bupati dan wali kota yang ada di seluruh Provinsi Jatim.

"Jika sudah diputuskan, maka UMP tidak akan lagi berlaku, karena yang berlaku adalah UMK," ujar Khofifah dikutip dari Tribunjatim, Senin (2/11/2020).

Khofifah menjelaskan, UMP Jatim yang ada sebelumnya lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) terendah di Jatim.

"Ada sembilan kabupaten yang memiliki nilai UMK terendah, yakni Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan," ujar Khofifah dikutip dari Tribunjatim, Senin (2/11/2020).

"Yang mana ke sembilan kabupaten tersebut nilai UMK nya sebesar Rp 1.913.000. Sementara nilai UMP Jawa Timur saat ini berada di angka Rp 1.768.000. Sehingga artinya besaran tersebut lebih rendah dibandingkan dengan UMK sembilan kabupaten tersebut," ujar Khofifah menambahkan.

Baca juga: Daftar UMP 2021 Provinsi Se-Pulau Jawa, Siapa Tertinggi dan Terendah?

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengklaim kenaikan UMP Jatim paling besar dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

"Insya Allah paling tinggi di Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," ungkapnya.

Baca juga: Kami Minta Maaf atas Nama Pemkot Surabaya dan Mengganti Uang Transportasi Bu Yaidah

Himawan menjelaskan, nilai UMP 2021 akan dijadikan patokan sebagai penentu UMK di Jatim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com