Orang tersebut diduga ingin menyeberangi jurang lewat jalur kereta api tersebut.
Namun sayangnya, kereta sudah datang sebelum pengendara sepeda motor berhasil melintas.
Alhasil, pengendara itu meletakkan sepeda motornya dan menyelamatkan diri ke tiang jembatan supaya tak tertabrak kereta.
"HATI-HATI. Jembatan Kereta BUKAN peruntukannya untuk penyebrangan Sepeda Motor, SANGAT BERBAHAYA!!! Kalau sudah terjadi seperti ini apakah mau mengulanginya lagi?Sayangi nyawa kalian, Selalu Berhati-hati. Lokasi : Jembatan Kali Cikeas, petak jalan Cibinong - Nambo," tulis akun Instagram @jalurnambo.
Baca juga: TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Salah Satu Pelaku Berusia Belasan Tahun
Tepatnya pada Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk kereta rel listrik (KRL)," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2020).
Dia meminta masyarakat berhati-hati dan karena melintasi jalur kereta adalah sebuah pelanggaran.
Selain ditakutkan bisa merugikan diri sendiri, keadaan tersebut bisa memicu terjadinya kecelakaan kereta api.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Khairina)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan