Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku diduga membunuh tetangganya karena cemburu.
Agus mengatakan, pelaku menuding korban berselingkuh dengan istrinya, S(24).
“Dia curiga istrinya ini selingkuh dengan korban. Maka, cemburu dan marah sehingga bertekad membunuh,” kata Agus lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Cemburu kepada Rekan Kerja Berujung Vonis 13 Tahun Penjara
Menurut Agus, pembunuhan itu telah direncanakan. Sebab, pelaku membeli pisau di pasar.
Sampai saat ini, pisau yang digunakan membunuh korban belum ditemukan. N ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/10/2020) malam tanpa perlawanan di rumahnya.
“Dia kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata Agus.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Masriadi | Editor: Dheri Agriesta), serambinews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.