KOMPAS.com- Akibat dinyatakan positif Covid-19, ibu hamil di Lampung Selatan yang hendak melahirkan ditolak oleh empat rumah sakit.
Pernyataan dokter tersebut dinilai janggal.
Sebab, ibu berinisial RH itu dinyatakan positif usai menjalani rapid test, bukan tes swab.
Baca juga: Tertular Penjual, 8 Pembeli Soto Lamongan Positif Covid-19, Gugus Tugas: Padahal Sudah Pakai Masker
Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.
"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.
Baca juga: Disebut Covid-19 Usai Rapid Test, Pasien Melahirkan Merasa Dipingpong Rumah Sakit