Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Rapid Test Sudah Dinyatakan Positif Covid-19, Ibu Hamil Ditolak Melahirkan di 4 RS

Kompas.com - 01/11/2020, 06:58 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Akibat dinyatakan positif Covid-19, ibu hamil di Lampung Selatan yang hendak melahirkan ditolak oleh empat rumah sakit.

Pernyataan dokter tersebut dinilai janggal.

Sebab, ibu berinisial RH itu dinyatakan positif usai menjalani rapid test, bukan tes swab.

Baca juga: Tertular Penjual, 8 Pembeli Soto Lamongan Positif Covid-19, Gugus Tugas: Padahal Sudah Pakai Masker

Berawal dirujuk ke RS karena riwayat keguguran

Akriman Hadi, kuasa hukum dari RH (36), pasien melahirkan yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil rapid tes menunjukan surat rujukan dari RS Permata Hati, Kota Metro, Sabtu (31/10/2020) sore. KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA Akriman Hadi, kuasa hukum dari RH (36), pasien melahirkan yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil rapid tes menunjukan surat rujukan dari RS Permata Hati, Kota Metro, Sabtu (31/10/2020) sore.
Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.

Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.

"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.

Baca juga: Disebut Covid-19 Usai Rapid Test, Pasien Melahirkan Merasa Dipingpong Rumah Sakit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com