Akibat penganiayaan tersebut dua orang anggota TNI mengalami luka.
Serda Mis mengalami luka di bibir bagian atas.
Sedangkan, MY mengalami memar di kepala bagian belakang.
Kedua anggota TNI AD itu kini dibawa ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan perawatan.
Dody melanjutkan, usai insiden tersebut, pihak anggota TNI dan anggota klub motor gede sempat berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.
Tapi kemudian, pada malam harinya, salah seorang korban melaporkan insiden itu ke polisi.
Polres Bukittinggi pun bergerak untuk menindaklanjuti laporan korban.
Baca juga: Dua Anggota Klub Motor Gede yang Aniaya Anggota TNI Sudah Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara
Salah satu pelaku itu bahkan masih berusia belasan tahun.
Dua orang anggota klub motor gede itu adalah MS (49) dan B (18).
Keduanya adalah warga Bandung, Jawa Barat.
"Mereka keduanya asal Bandung. Namun satu kelahiran Padang, Sumbar," kata Dody.
Polisi kemudian menetapkan M dan B sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman lima tahun penjara.
"Barang buktinya di antaranya helm dan sepatu anggota klub," tutur Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi, 2 Anggota Klub Motor Gede dari Jabar Ditangkap