Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi, 14 Motor Gede Diamankan Polisi

Kompas.com - 31/10/2020, 19:57 WIB
Perdana Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman lima tahun penjara.

"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Foto Viral Pengantin Laki-laki Mirip Presiden Jokowi, Sang Istri Kaget Saat Buka Medsos

Menurut Dody, kedua pihak sejatinya sempat berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore. Namun, salah satu korban membuat laporan ke polisi pada malam harinya.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke Polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak 2 orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres," jelas Dody.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com