Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman lima tahun penjara.
"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Foto Viral Pengantin Laki-laki Mirip Presiden Jokowi, Sang Istri Kaget Saat Buka Medsos
Menurut Dody, kedua pihak sejatinya sempat berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore. Namun, salah satu korban membuat laporan ke polisi pada malam harinya.
"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke Polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak 2 orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres," jelas Dody.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.