Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Klub Moge Diduga Menganiaya dan Mengancam 2 Prajurit TNI

Kompas.com - 31/10/2020, 19:25 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Anggota klub motor gede (moge) diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Tak hanya itu, anggota klub moge itu diduga mengeluarkan ancaman akan menembak korban.

Dalam video yang viral di media sosial itu, seorang anggota klub moge tersebut mengeluarkan ancaman sambil mendorong korban.

"Tak ku tembak kamu," kata salah seorang anggota klub moge itu di dalam video tersebut.

Kemudian, beberapa anggota klub itu terlihat mendorong anggota TNI hingga terjatuh.

Setelah itu, terlihat salah seorang anggota klub moge menyepak kepala korban.

Video tersebut kemudian viral di media sosial Instagram.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membenarkan informasi bahwa dua korban dugaan pengeroyokan itu merupakan anggota TNI.

"Betul, korban adalah anggota TNI aktif yang bertugas di Kodim 0304/Agam," kata Dody saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Para korban adalah Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Akibat pengeroyokan itu, Serda Mis mengalami luka di bibir bagian atas.

Sementara Serda MY mengalami memar di kepala belakang.

Setelah kejadian, dua orang anggota geng motor gede asal Jawa Barat itu ditangkap polisi.

Dua orang tersebut yakni MS (49) dan B (18). Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dua orang sudah kami tahan inisial MS dan B. Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Dody.

Dody mengatakan, awalnya kasus ini sudah didamaikan secara kekeluargaan pada Jumat sore.

Namun, ternyata korban kemudian membuat laporan polisi pada malam harinya.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke Polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana sebanyak 2 orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres," kata Dody.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com