“Dia pulang untuk ambil baju. Setelah kita tangkap, malam itu juga dia dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor serta pakaian tersangka yang masih ada bercak darah.
Sementara pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban hingga sekarang belum ditemukan, karena telah dibuang pelaku di area perkebunan.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan kepada pelaku dan saksi, kasus pembunuhan itu ternyata sudah direncanakan.
Pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dibeli dari pasar beberapa waktu sebelumnya.
Oleh pelaku, pisau itu sengaja selalu dibawa dengan tujuan untuk menyerang korban ketika bertemu di jalan.
“Pisau ini selalu dibawa oleh tersangka setiap bepergian, dan tujuannya memang untuk menyerang atau menghabisi korban,” terangnya.
Baca juga: Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua
Hal itu dilakukan karena pelaku merasa dendam dengan korban. Pasalnya, kroban dianggap sudah berselingkuh dengan istrinya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Dia kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata Agus.
Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Dheri Agriesta
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Azwar Meninggal dengan 22 Tusukan, Pembunuhan Sadis di Aceh Tamiang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.