Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2021, Berapa Besarnya?

Kompas.com - 31/10/2020, 18:39 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat pada 2021 sebesar Rp 1.810.351.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMP tahun ini tidak ada kenaikan dari tahun lalu.

Baca juga: UMP DIY Naik Sebanyak 3,54 Persen, Berlaku 1 Januari 2021

Kondisi ekonomi yang tengah melemah selama pandemi menjadi sebab utama.

Menurut Taufik, untuk menaikkan UMP butuh perhitungan yang mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

"Nah sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan merilis data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," kata Taufik dalam konferensi pers virtual, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi

Dengan belum adanya data tersebut, menurut dia, Pemprov Jabar mengacu pada data terakhir triwulan II 2020.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy).

Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan nasional yang juga mengalami kontraksi sebesar -5,32 persen (yoy).

Sedangkan untuk nilai inflasi, pada triwulan II Jabar tetap terkendali dan berada pada 2,21 persen (yoy).

Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan triwulan II 2019 yang mencapai sebesar 3,48 persen (yoy), maupun triwulan I 2020 yang sebesar 3,94 persen (yoy).

Baca juga: UMP 2021 dan Perlunya Transformasi Konsep Pengupahan

Bahkan menurut Taufik, tren ekonomi Jabar yang melemah bisa membuat UMP tahun ini turun.

Namun, Pemprov Jabar mengacu pada kebijakan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar UMP tak turun.

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021 (yang tidak naik)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com