Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Bantu Urus Pernikahan, Makcomblang Bawa Kabur Uang Pengantin

Kompas.com - 31/10/2020, 15:29 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang makcomblang ditangkap polisi setelah melarikan uang milik pasangan yang akan menikah.

Pelaku berinisial MP (39) alias Sepen itu ditangkap aparat Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, pada Jumat (30/10/2020).

MP ditangkap di kediamannya di Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya, Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 30 Oktober 2020

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dugaan penggelapan yang disampaikan oleh Sukamto (34), warga Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

"Pelaku membawa lari uang milik korban sebesar Rp 10 juta yang dimaksudkan untuk mengurus dan membiayai pernikahan korban," kata Edy dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Kemunculan Sosok Menyeramkan Saat Operasi Zebra di Lampung

Awalnya, korban dikenalkan dengan seorang gadis berinisial RSM, yang merupakan tetangga satu kampung dengan pelaku pada Juni 2020 lalu.

Korban lalu menjalin komunikasi intensif hingga memiliki hubungan asmara dengan RSM.

Akhirnya, korban memutuskan untuk menikahi RSM.

Namun, karena lokasi tempat tinggal korban berlainan provinsi dengan sang kekasih, korban meminta bantuan kepada pelaku yang menjadi makcomblang, untuk mengurus pernikahannya.

"Korban minta bantuan kepada pelaku untuk mengurus administrasi dan keperluan pernikahan," kata Edy.

Dari keterangan korban, uang pernikahan sebesar Rp 10 juta itu ditransfer sebanyak tiga kali ke rekening pelaku.

Namun, bukannya membantu mengurus administrasi dan keperluan pernikahan, pelaku justru menggunakan uang untuk keperluan pribadinya.

Hingga menjelang hari H, semua keperluan pernikahan belum terpenuhi.

Bahkan, korban kembali mengeluarkan uang untuk pernikahannya.

"Usai melangsungkan pernikahan, korban lalu melaporkan perbuatan pelaku itu ke polisi," kata Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com