Baca juga: Heboh Video Anggota TNI Dikeroyok Anggota Klub Motor Gede, Ini Kata Polisi
"Terduga pelaku memposting status di akun Facebook dengan kata-kata mengandung ujaran kebencian terhadap institusi Polri dan DPR," kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan pasal 28 junto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Bima, Syarifudin | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.