Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda di NTB Menyerahkan Diri Usai Diduga Hina Polisi dan DPR di Facebook

Kompas.com - 31/10/2020, 14:51 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Baca juga: Heboh Video Anggota TNI Dikeroyok Anggota Klub Motor Gede, Ini Kata Polisi

"Terduga pelaku memposting status di akun Facebook dengan kata-kata mengandung ujaran kebencian terhadap institusi Polri dan DPR," kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan pasal 28 junto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Bima, Syarifudin | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com