KOMPAS.com- Di tengah munculnya edaran pemerintah pusat yang menyatakan tak ada kenaikan Upah Minimum, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan UMP di Jateng naik tahun depan.
Adapun, tidak adanya kenaikan UMP tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, hingga Rabu (28/10/2020), ada 18 provinsi yang telah mengumumkan sepakat tak menaikkan UMP.
Baca juga: Ganjar Umumkan UMP Jateng Tahun 2021 Naik 3,27 Persen
Dia mengaku telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan kenaikan tersebut.
Penetapan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Menaker: Kita Minta UMP 2021 Sama dengan UMP 2020!