Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terbongkarnya Ayah Cabuli Anak Kandung, Aksinya Direkam Tetangga

Kompas.com - 30/10/2020, 20:10 WIB
Hamim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TUBAN, KOMPAS.com - N (43), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya di Tuban, Jawa Timur, sempat tidak mengakui saat diinterogasi warga.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri menceritakan, sudah sejak lama warga sekitar merasa curiga dengan sikap pelaku dan korban yang terlihat melebihi hubungan bapak dan anak.

Korban juga sempat keceplosan bercerita kepada tetangga sekitar terkait perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap dirinya.

Desas-desus perbuatan pelaku terhadap korban pun menyebar luas di tengah masyarakat sekitar, hingga salah satu warga penasaran dan berupaya membuktikan sendiri dengan merekam aksi pelaku.

Baca juga: Ayah Berulang Kali Perkosa Anak Kandungnya, Terbongkar Setelah Perbuatannya Direkam Tetangga

Kebetulan pada saat itu kondisi rumah hanya ada pelaku dan korban, sementara kedua saudara tiri korban sedang keluar rumah.

“Salah satu warga membuktikan dengan merekam aksi tak senonoh pelaku,” kata AKP Yoan Septi Hendri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Keesokan harinya, pelaku dipanggil oleh pengurus RT setempat atas perbuatannya yang meresahkan warga sekitar.

Saat diinterogasi, pelaku sempat mengelak tidak mengakui perbuatannya.

 

Tetapi, saat diperlihatkan bukti rekaman video, pelaku akhirnya mengakui perbuatan cabul terhadap anaknya.

Mendengar keponakannya diperlakukan seperti itu, bude korban tidak terima dan melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian bersama warga. 

Baca juga: Minta Restu Menikah, Seorang Gadis Diperkosa Ayah Kandungnya 6 Kali

"Pelaku ditangkap di rumahnya, dan petugas juga mengamankan bukti rekaman video, seprei, dan pakaian dalam," ujar dia.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan 81 Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com