Tetapi, saat diperlihatkan bukti rekaman video, pelaku akhirnya mengakui perbuatan cabul terhadap anaknya.
Mendengar keponakannya diperlakukan seperti itu, bude korban tidak terima dan melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian bersama warga.
Baca juga: Minta Restu Menikah, Seorang Gadis Diperkosa Ayah Kandungnya 6 Kali
"Pelaku ditangkap di rumahnya, dan petugas juga mengamankan bukti rekaman video, seprei, dan pakaian dalam," ujar dia.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan 81 Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.